CONTOH AD-ART OSIS

MUSYAWARAH SISWA
(MUSIS)
SMK TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176

TATA TERTIB
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.                  Musyawarah siswa adalah forum tertinggi musyawarah OSIS SMK Tirtayasa Ciracap
2.                  Musyawarah siswa adalah musyawarah siswa dan siswi SMK Tirtayasa Ciracap
3.                  Musyawarah siswa  diselenggarakan oleh Purna OSIS  dan di ikuti oleh pengurus OSIS serta perwakilan kelas.


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Musyawarah siswa mempunyai wewenang :
1.                  Mengesahkan  dan meminta laporan pertanggung  jawaban pengurus OSIS  periode 2012/2013
2.                  Musyawarah siswa merumuskan dan menetapkan perogram kerja pengurus OSIS Periode  2013/2014
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
Musyawarah siswa dihadiri oleh penyelenggara, peserta, pembina, guru dan  peninjau terdiri dari :
1.                  Pengurus OSIS
2.                  MPK

Pasal 4
PESERTA BERHAK
1.                  Pengurus MPK di pilih oleh peserta kelas X dan XI
2.                  Mengajukan pertanyaan, sanggahan dan pendapat dengan cara mengacungkan tangan kanan terlebih dahulu serta mengatakan intruksi kepada  pimpinan sidang
3.                  Memilih dan tidak berhak dipulih menjadi ketua MPK bagi kelas XII
Pasal 5
KELENGKAPAN MUSYAWARAH SISWA
1.                  Pengawas
2.                  Peninjau musyawarah siswa
3.                  Sidang pleno
4.                  Sidang komisi
5.                  Sidang formatur
6.                  Palu sidang
Pasal 6
PEMIMPIN MUSYAWARAH SISWA
1.                  Peninjau musyawarah siswa adalah pembina dan guru
2.                  Bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan musyawarah
3.                  Azas berlangsungnya musyawarah siswa dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai mupakat


Pasal 7
PLENO MUSIS
Peleno musyawarah siswa adalah sidang – sidng yang di hadiri oleh peserta dan peninjau MUSIS dipimpin oleh pimpinan sidang yang di dampingi oleh panitia dan anggota siding.


Pasal 8
KOMISI MISIS
1.             Komisi MUSIS adalah sidang yang di hadiri oleh anggota komisi dan di pimpin oleh pimpinan sidang komisi
2.             Pimpinan sidang komisi diambil dari peserta siding yang terpilih
3.             Komisi dapat membentuk bagian atau beberapa kelompok dari komisi
Pasal 9
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.             Sidang pleno
2.             Sidang kmomisi
3.             Sidang formatur
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG PLENO
1.             Mendengarkan dan menyimak pengarahan sesuai ddengan keputusan musis
2.             Mengadakan laporan pertanggung jawaban osis priode 2012/2013
3.             Memberikan penilaian dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban OSIS  priode 2012/2013
4.             Mengesahakan laporan  pertanggungjawaban Osis priode 2012/2013
5.             Membentuk komisi
6.             Mendengarkan dan menilai sekaligus mengesahkan sidang komisi
7.             Memilih anggota dan peromatur baru priode 2013/2014
8.             Mengesahkan hasil sidangp pormatur tentang pengurus Osis yang terpilih pada periode 2013/2014
Pasal  11
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG KOMISI
1.             Memusyawarahkan dan mngambil keputusan mengenai hal yang menjadi ruang lingkupnya
2.             Melaporkan hsil sidang komisi pada sidang pleno 3 setelah ditandatangani oleh ketua dan sekertaris yang bersangkutan
Pasal 12
KEANGGOTAAN
1.             Setiap peserta di wajibkan menjadi anggota salah satu komisi pembentuk program kerja
2.             Jumlah anggota masing-masing disusun secara profesional
Pasal 13
PEMIMPIN SIDANG
1.             Pimpinan sidang di pimpin oleh pemimpin sidang yang terpilih dari pengurus MPK
2.             Setiap sidang ditentukan oleh pimpinan sidang terpilih
3.             Pimpinan sidang di dampingi panitia dan anggota sidang
Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1.             Memimpin sidang agar tetap dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai mupakat
2.             Berusaha mengemukakan pendapat penyimpulan pembicaraan serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan tata pembicaraan
3.             Pimpinan sidang berhak mengesahkan keputusan yang telah dimusyawarahkan forum MUSIS


Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.             Mengambil keputusan berdsarkan musyawarah untuk mencapai mupakat
2.             Apabila ayat ini tidak tercapai maka ayat ini di ambil dengan cara vooting
3.             Keputusan di ambil dari suara terbanyak sah apabila:
a.         Diambil dalam suara terbanyak yang memenuhi forum
b.        Disetujui lebih dari setengah jumlah peserta sidang yang hadir
4.             Menyampaikan suara oleh peserta untuk menyatakan sikap seperti menolak atau abstain secara lisan, dengan cara mengacungkan tangan kanan terlebih dahulu seta menyatakan dengan mengatakan intrufsi.


BAB IV
KETENTUAN SIDANG
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib diserahkan kepada kewajiban pimpinan sidang

Pasal 17
Peraturan tata tertib diberlakukan sejak ditetapkan dan disepakati oleh seluruh peserta sidang

Ditetapkan di ............................
Tanggal .......... September 2013



Panitra





(.......................................................)
Anggota Sidang





(..................................................)

Pimpinan Sidang





(........................................................)

  




MUSYAWARAH SISWA
(MUSIS)
SMK TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176

ANGGARAN DASAR
BAB 1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal 2
Organisasi ini didirikan dengan masa waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMK TIRTAYASA Ciracap Kecamatan Ciracap Kab. Sukabumi
Prov. Jawa barat dengan alamat Jl. H. Anwari Batugares Ciracap
BAB 2
AZAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OSIS SMK TIRTAYASA Ciracap Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Osis SMK TIRTAYASA Ciracap bertujuan menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani Pembangunan Nasional :
1.             Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbudi pekerti luhur
2               .Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
3               Meningkatkan kesejahtraan rohani dan jasmani

4.             Meningkatkan kepribadian yang mandiri serta mempertebal rasa kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1.             Organisasi ini bersifat Intra Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah disekolah sebagai wadah berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta memiliki hubungan organisasi dengan OSIS disekolah lain
2.             Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dan siswi dari sekolah yang bersangkutan

BAB 3
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.             Organisasi ini mutlak siswa-siswi SMK TIRTAYASA Ciracap yang masih aktif
2.             Anggota Organisasi ini memerlukan kartu anggota
3.             Keanggotaan berakhir apabila siswa-siswi yang bersangkutan tidak menjadi siswa dan siswi SMK TIRTAYASA Ciracap atau meniggal dunia

Pasal 8
Keuangan Organisasi ini diperbolehkan dari dana yang disediakan dari sekolah dan sumbangan tidak terikat serta usaha lain yang syah.

BAB 4
Pasal 9
1.             Setiap anggota memiliki hak :
a.    Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat dan minat serta kemampuan
b.    Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas dan pengurus OSIS
c.    Berbicara secara lisan maupun tulisan
2.             Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.    Menjaga nama baik almamater dan kehormatan sekolah
b.    Mentaati peraturan dan tatatertib sekolah
c.    Menghormati tenaga pendidik
d.    Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan sekolah.


BAB 5
PERANGKAT OSIS
Pasal 10

1.             Pengurus Box terdiri dari :
a.    PresidenOSIS
b.    Wakil presiden OSIS
c.    Sekretaris umum
d.    Wakil sekretaris
e.    Bendahara umum
f.     Wakil bendahara
g.    koordinator  umum
h.    wakil koordinator
2.             Pembina OSIS adalah  seorang guru yang sudah di tunjuk oleh pihak sekolah
3.             Perwakilan kelas terdiri dari :
a.    Wakil-wakil setiap kelas
b.    Setiap kelas wajib mewakili oleh dua orang siswa
4.             Pengurus osis terdiri dari
a.    Presiden OSIS
b.    Wakil Presiden OSIS
c.    Sekertaris Umum
d.    Wakil sekertaris
e.    Bendahara Umum
f.     Wakil bendahara
g.    Koordinator Umum
h.    Wakil koordinator
i.      Mentri ke Agamaan
j.      Mentri Pendidikan
k.    Mentri Kesehatan
l.      Mentri Pemuda dan Olahraga
m.  Mentri Kebudayaan
n.    Mentri Pertahanan dan keamanan
o.    Mentri Kesejahtraan Umum
p.    Mentri Pemberdayaan dan keselamatan


BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan Pengurus OSIS selama satu tahun dimulai sejak dilantik dan berakhir setelah di Purna baktikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
a.              Hak-hak yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga atau peraturan lain yang syah
b.             Anggaran rumah tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum di atur dalam anggaran Dasar
c.              Anggaran rumah tangga di susun berdasarkan Anggaran  Dasar
BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN RAPAT
Pasal 13
Yang diterima menjadi pengurus OSIS SMK Tirtayasa Ciracap adalah :
1.             Siswa SMK Tirtayasa Ciracap yang sehat jasmani dan rohani
2.             Siswa SMK Tirtayasa Ciracap lulus dalam masa penyeleksian baik teori maupun non teori
Pasal 14
Pengurus OSIS SMK Tirtayasa berhak mengadakan Rapat antara lain :
1.             Sidang Istimewa
2.             Rapat tertutup pengurus BOX
3.             Rapat mingguan
4.             Rapat kegiatan
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
1.             Iuran atau kas pengurus OSIS
2.             Donatur dari sekolah
3.             Infak mingguan
4.             Iuran siswa
5.             Donator tidak terikat
Pasal 16
Wewenang mengenai dana pengurus OSIS berada pada wakasek kesiswaan melalui pembina OSIS di ketahui oleh pihak sekolah dan pihak yayasan
BAB X
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
Perubahan AD/ART Hanya akan dilakukan melalui musyawarah MPK dan seluruh pengurus OSIS
BAB XI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 18
Perhimpunan berorganisasi di bubarkan oleh musyawarah MPK  purna OSIS bila di anggap perlu. Hal-hal yang belum di atur, akan di atur  kemudian di sidang istimewa











Ditetapkan di ............................
Tanggal .......... September 2013



Panitra





(.......................................................)
Anggota Sidang





(..................................................)

Pimpinan Sidang





(........................................................)


  









MUSYAWARAH SISWA
(MUSIS)
SMK TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176


ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang menjadi anggota OSIS SMK Tirtayasa ciracap adalah sebagai mana tercantum dalam anggaran dasar.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak-hak anggota OSIS SMK Tirtayasa Ciracap :
1.        Setiap anggota OSIS berhak memilih sebagai presiden dan wakil presiden OSIS
2.        Setiap OSIS berhak untuk duduk dalam ke pengurusan OSIS.
3.        Setiap OSIS berhak mengajukan pendapat yang bersifat membangun.
Pasal 3
Kewajiban anggota OSIS SMK Tirtayasa Ciracap yaitu:
1.        Setiap anggota OSIS diwajibkan menjungjung tinggi,memelihara dan menjaga nama baik almamater dan sekolah.

BAB III
DISIPLIN
Pasal 4
1.        Setiap angota OSIS harus mentaati peraturan sekolah.
2.        Apabila ada anggota OSIS yang  melanggar peraturan sekolah, maka harus dilaporkan terlebih dahulu kepada wali kelas, kemudian di tindak lanjuti oleh guru BK yang berkoordinasi dengan wakasek kesiswaan
BAB IV
HILANGNYAH KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan berahir apabila anggota OSIS meninggal dunia atau tidak lagi menjadi pelajar di SMK Tirtayasa Ciracap.
BAB V
KEPENGURUSAN, KETUA DAN STAF
Pasal 6
1.             Ketua OSIS SMK Tirtayasa Ciracap dinamakan sebagai Presiden OSIS
2.             Presiden OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak bertindak atas nama jabatan dan memimpin secara keseluruha
3.             Presiden OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak mengkoordinasikan tiap mentri  yang terdiri dari 8 ketua koordinator mentri
4.             Presiden SMK Tirtayasa Ciracap adalah mandataris MPK dan Penanggungjawab perhimpunan pada masa jabatan yang dipegangnya.
5.             Apabila ada mentri yang berhalangan maka jabatan harus diwakilkan melalui surat mandat pada salah seorang stafnya.
Pasal 7
SUSUNAN PENGURUS INTI
Pengurus inti terdiri dari 8 orang ( Presiden OSIS,Wakil Presiden OSIS I dan II, sekertaris umum, Wakil Sekertaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, Koordinator umum,dan wakil Koordinaror).

BAB VI
KEKUASAAN OSIS SMK TIRTAYASA CIRACAP

Kekuasaan pengurus OSIS dipegang oleh presiden OSIS dan Pembina OSIS SMK Tirtayasa Ciracap

Pasal 9

Hubungan dengan organisasi Lain :
1.             OSIS bekerja sama dengan Organisasi yang sesuai dengan rujukan OSIS
2.             OSIS bertindak sebagai koordinator terhadap kegiatan yang ada di lingkungan sekolah seperti : Pramuka,PMR, dan Olahraga
3.             Organisasi yang tertulis pada ayat 2 berada di bawah organisasi OSIS.

BAB VII
MASA KEPENDIDIKAN
Pasal 10
PENDIDIKAN DAN PENYELSAYAN
1.             Penyelesaian dilakukan dalam Periode dan waktu yang ditentukan oleh PILKOSIS
2.             Pendidikan khusus adalah pedidikan diantara calon pengurus OSIS baru yang diberikan oleh PILKOSIS  yang bertujuan untuk menetapkan posisi calon pengurus pada bidang dan kemampuan

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN PENGURUS OSIS
Pasal 11
Perubahan dan pembubaran pengurus OSIS SMK Tirtayasa Ciracap hanya dapat dilakukan oleh MPK,  purna OSIS diatas persetujuan pembina OSIS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal  yang dianggap perlu dan belum tercantum dapat dilengkapi melalui musyawarah atau siding istimewa Siswa SMK Tirtayasa Ciracap.
MUSYAWARAH SISWA
(MUSIS)
SMK TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176

TATA TERTIB
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.                  Musyawarah siswa adalah forum tertinggi musyawarah OSIS SMK Tirtayasa Ciracap
2.                  Musyawarah siswa adalah musyawarah siswa dan siswi SMK Tirtayasa Ciracap
3.                  Musyawarah siswa  diselenggarakan oleh Purna OSIS  dan di ikuti oleh pengurus OSIS serta perwakilan kelas.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2
Musyawarah siswa mempunyai wewenang :
1.                  Mengesahkan  dan meminta laporan pertanggung  jawaban pengurus OSIS  periode 2012/2013
2.                  Musyawarah siswa merumuskan dan menetapkan perogram kerja pengurus OSIS Periode  2013/2014
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
Musyawarah siswa dihadiri oleh penyelenggara, peserta, pembina, guru dan  peninjau terdiri dari :
1.                  Pengurus OSIS
2.                  MPK

Pasal 4
PESERTA BERHAK
1.                  Pengurus MPK di pilih oleh peserta kelas X dan XI
2.                  Mengajukan pertanyaan, sanggahan dan pendapat dengan cara mengacungkan tangan kanan terlebih dahulu serta mengatakan intruksi kepada  pimpinan sidang
3.                  Memilih dan tidak berhak dipulih menjadi ketua MPK bagi kelas XII
Pasal 5
KELENGKAPAN MUSYAWARAH SISWA
1.                  Pengawas
2.                  Peninjau musyawarah siswa
3.                  Sidang pleno
4.                  Sidang komisi
5.                  Sidang formatur
6.                  Palu sidang
Pasal 6
PEMIMPIN MUSYAWARAH SISWA
1.                  Peninjau musyawarah siswa adalah pembina dan guru
2.                  Bertanggung jawab atas ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan musyawarah
3.                  Azas berlangsungnya musyawarah siswa dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai mupakat


Pasal 7
PLENO MUSIS
Peleno musyawarah siswa adalah sidang – sidng yang di hadiri oleh peserta dan peninjau MUSIS dipimpin oleh pimpinan sidang yang di dampingi oleh panitia dan anggota siding.


Pasal 8
KOMISI MISIS
1.             Komisi MUSIS adalah sidang yang di hadiri oleh anggota komisi dan di pimpin oleh pimpinan sidang komisi
2.             Pimpinan sidang komisi diambil dari peserta siding yang terpilih
3.             Komisi dapat membentuk bagian atau beberapa kelompok dari komisi
Pasal 9
MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.             Sidang pleno
2.             Sidang kmomisi
3.             Sidang formatur
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG PLENO
1.             Mendengarkan dan menyimak pengarahan sesuai ddengan keputusan musis
2.             Mengadakan laporan pertanggung jawaban osis priode 2012/2013
3.             Memberikan penilaian dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban OSIS  priode 2012/2013
4.             Mengesahakan laporan  pertanggungjawaban Osis priode 2012/2013
5.             Membentuk komisi
6.             Mendengarkan dan menilai sekaligus mengesahkan sidang komisi
7.             Memilih anggota dan peromatur baru priode 2013/2014
8.             Mengesahkan hasil sidangp pormatur tentang pengurus Osis yang terpilih pada periode 2013/2014
Pasal  11
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG KOMISI
1.             Memusyawarahkan dan mngambil keputusan mengenai hal yang menjadi ruang lingkupnya
2.             Melaporkan hsil sidang komisi pada sidang pleno 3 setelah ditandatangani oleh ketua dan sekertaris yang bersangkutan
Pasal 12
KEANGGOTAAN
1.             Setiap peserta di wajibkan menjadi anggota salah satu komisi pembentuk program kerja
2.             Jumlah anggota masing-masing disusun secara profesional
Pasal 13
PEMIMPIN SIDANG
1.             Pimpinan sidang di pimpin oleh pemimpin sidang yang terpilih dari pengurus MPK
2.             Setiap sidang ditentukan oleh pimpinan sidang terpilih
3.             Pimpinan sidang di dampingi panitia dan anggota sidang
Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1.             Memimpin sidang agar tetap dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai mupakat
2.             Berusaha mengemukakan pendapat penyimpulan pembicaraan serta meluruskan pembicaraan sesuai dengan tata pembicaraan
3.             Pimpinan sidang berhak mengesahkan keputusan yang telah dimusyawarahkan forum MUSIS


Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.             Mengambil keputusan berdsarkan musyawarah untuk mencapai mupakat
2.             Apabila ayat ini tidak tercapai maka ayat ini di ambil dengan cara vooting
3.             Keputusan di ambil dari suara terbanyak sah apabila:
a.         Diambil dalam suara terbanyak yang memenuhi forum
b.        Disetujui lebih dari setengah jumlah peserta sidang yang hadir
4.             Menyampaikan suara oleh peserta untuk menyatakan sikap seperti menolak atau abstain secara lisan, dengan cara mengacungkan tangan kanan terlebih dahulu seta menyatakan dengan mengatakan intrufsi.


BAB IV
KETENTUAN SIDANG
Pasal 16
Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib diserahkan kepada kewajiban pimpinan sidang

Pasal 17
Peraturan tata tertib diberlakukan sejak ditetapkan dan disepakati oleh seluruh peserta sidang

Ditetapkan di ............................
Tanggal .......... September 2013



Panitra





(.......................................................)
Anggota Sidang





(..................................................)

Pimpinan Sidang





(........................................................)

  


MUSYAWARAH SISWA
(MUSIS)
SMK TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176

ANGGARAN DASAR
BAB 1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal 2
Organisasi ini didirikan dengan masa waktu yang tidak ditentukan

Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di SMK TIRTAYASA Ciracap Kecamatan Ciracap Kab. Sukabumi
Prov. Jawa barat dengan alamat Jl. H. Anwari Batugares Ciracap
BAB 2
AZAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OSIS SMK TIRTAYASA Ciracap Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Osis SMK TIRTAYASA Ciracap bertujuan menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani Pembangunan Nasional :
1.             Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbudi pekerti luhur
2               .Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
3               Meningkatkan kesejahtraan rohani dan jasmani

4.             Meningkatkan kepribadian yang mandiri serta mempertebal rasa kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal 6
1.             Organisasi ini bersifat Intra Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah disekolah sebagai wadah berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa serta memiliki hubungan organisasi dengan OSIS disekolah lain
2.             Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dan siswi dari sekolah yang bersangkutan

BAB 3
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.             Organisasi ini mutlak siswa-siswi SMK TIRTAYASA Ciracap yang masih aktif
2.             Anggota Organisasi ini memerlukan kartu anggota
3.             Keanggotaan berakhir apabila siswa-siswi yang bersangkutan tidak menjadi siswa dan siswi SMK TIRTAYASA Ciracap atau meniggal dunia

Pasal 8
Keuangan Organisasi ini diperbolehkan dari dana yang disediakan dari sekolah dan sumbangan tidak terikat serta usaha lain yang syah.

BAB 4
Pasal 9
1.             Setiap anggota memiliki hak :
a.    Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat dan minat serta kemampuan
b.    Memilih dan dipilih sebagai perwakilan kelas dan pengurus OSIS
c.    Berbicara secara lisan maupun tulisan
2.             Setiap anggota berkewajiban untuk :
a.    Menjaga nama baik almamater dan kehormatan sekolah
b.    Mentaati peraturan dan tatatertib sekolah
c.    Menghormati tenaga pendidik
d.    Memelihara sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan kekeluargaan sekolah.


BAB 5
PERANGKAT OSIS
Pasal 10

1.             Pengurus Box terdiri dari :
a.    PresidenOSIS
b.    Wakil presiden OSIS
c.    Sekretaris umum
d.    Wakil sekretaris
e.    Bendahara umum
f.     Wakil bendahara
g.    koordinator  umum
h.    wakil koordinator
2.             Pembina OSIS adalah  seorang guru yang sudah di tunjuk oleh pihak sekolah
3.             Perwakilan kelas terdiri dari :
a.    Wakil-wakil setiap kelas
b.    Setiap kelas wajib mewakili oleh dua orang siswa
4.             Pengurus osis terdiri dari
a.    Presiden OSIS
b.    Wakil Presiden OSIS
c.    Sekertaris Umum
d.    Wakil sekertaris
e.    Bendahara Umum
f.     Wakil bendahara
g.    Koordinator Umum
h.    Wakil koordinator
i.      Mentri ke Agamaan
j.      Mentri Pendidikan
k.    Mentri Kesehatan
l.      Mentri Pemuda dan Olahraga
m.  Mentri Kebudayaan
n.    Mentri Pertahanan dan keamanan
o.    Mentri Kesejahtraan Umum
p.    Mentri Pemberdayaan dan keselamatan


BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan Pengurus OSIS selama satu tahun dimulai sejak dilantik dan berakhir setelah di Purna baktikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
a.              Hak-hak yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga atau peraturan lain yang syah
b.             Anggaran rumah tangga mengatur lebih rinci hal-hal yang belum di atur dalam anggaran Dasar
c.              Anggaran rumah tangga di susun berdasarkan Anggaran  Dasar
BAB VIII
KEPENGURUSAN DAN RAPAT
Pasal 13
Yang diterima menjadi pengurus OSIS SMK Tirtayasa Ciracap adalah :
1.             Siswa SMK Tirtayasa Ciracap yang sehat jasmani dan rohani
2.             Siswa SMK Tirtayasa Ciracap lulus dalam masa penyeleksian baik teori maupun non teori
Pasal 14
Pengurus OSIS SMK Tirtayasa berhak mengadakan Rapat antara lain :
1.             Sidang Istimewa
2.             Rapat tertutup pengurus BOX
3.             Rapat mingguan
4.             Rapat kegiatan
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
1.             Iuran atau kas pengurus OSIS
2.             Donatur dari sekolah
3.             Infak mingguan
4.             Iuran siswa
5.             Donator tidak terikat
Pasal 16
Wewenang mengenai dana pengurus OSIS berada pada wakasek kesiswaan melalui pembina OSIS di ketahui oleh pihak sekolah dan pihak yayasan
BAB X
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
Perubahan AD/ART Hanya akan dilakukan melalui musyawarah MPK dan seluruh pengurus OSIS
BAB XI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 18
Perhimpunan berorganisasi di bubarkan oleh musyawarah MPK  purna OSIS bila di anggap perlu. Hal-hal yang belum di atur, akan di atur  kemudian di sidang istimewa











Ditetapkan di ............................
Tanggal .......... September 2013



Panitra





(.......................................................)
Anggota Sidang





(..................................................)

Pimpinan Sidang





(........................................................)







MUSYAWARAH SISWA
(MUSIS)
SMK TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176


ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang menjadi anggota OSIS SMK Tirtayasa ciracap adalah sebagai mana tercantum dalam anggaran dasar.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak-hak anggota OSIS SMK Tirtayasa Ciracap :
1.        Setiap anggota OSIS berhak memilih sebagai presiden dan wakil presiden OSIS
2.        Setiap OSIS berhak untuk duduk dalam ke pengurusan OSIS.
3.        Setiap OSIS berhak mengajukan pendapat yang bersifat membangun.
Pasal 3
Kewajiban anggota OSIS SMK Tirtayasa Ciracap yaitu:
1.        Setiap anggota OSIS diwajibkan menjungjung tinggi,memelihara dan menjaga nama baik almamater dan sekolah.

BAB III
DISIPLIN
Pasal 4
1.        Setiap angota OSIS harus mentaati peraturan sekolah.
2.        Apabila ada anggota OSIS yang  melanggar peraturan sekolah, maka harus dilaporkan terlebih dahulu kepada wali kelas, kemudian di tindak lanjuti oleh guru BK yang berkoordinasi dengan wakasek kesiswaan
BAB IV
HILANGNYAH KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan berahir apabila anggota OSIS meninggal dunia atau tidak lagi menjadi pelajar di SMK Tirtayasa Ciracap.
BAB V
KEPENGURUSAN, KETUA DAN STAF
Pasal 6
1.             Ketua OSIS SMK Tirtayasa Ciracap dinamakan sebagai Presiden OSIS
2.             Presiden OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak bertindak atas nama jabatan dan memimpin secara keseluruha
3.             Presiden OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak mengkoordinasikan tiap mentri  yang terdiri dari 8 ketua koordinator mentri
4.             Presiden SMK Tirtayasa Ciracap adalah mandataris MPK dan Penanggungjawab perhimpunan pada masa jabatan yang dipegangnya.
5.             Apabila ada mentri yang berhalangan maka jabatan harus diwakilkan melalui surat mandat pada salah seorang stafnya.
Pasal 7
SUSUNAN PENGURUS INTI
Pengurus inti terdiri dari 8 orang ( Presiden OSIS,Wakil Presiden OSIS I dan II, sekertaris umum, Wakil Sekertaris, Bendahara Umum, Wakil Bendahara, Koordinator umum,dan wakil Koordinaror).

BAB VI
KEKUASAAN OSIS SMK TIRTAYASA CIRACAP

Kekuasaan pengurus OSIS dipegang oleh presiden OSIS dan Pembina OSIS SMK Tirtayasa Ciracap

Pasal 9

Hubungan dengan organisasi Lain :
1.             OSIS bekerja sama dengan Organisasi yang sesuai dengan rujukan OSIS
2.             OSIS bertindak sebagai koordinator terhadap kegiatan yang ada di lingkungan sekolah seperti : Pramuka,PMR, dan Olahraga
3.             Organisasi yang tertulis pada ayat 2 berada di bawah organisasi OSIS.

BAB VII
MASA KEPENDIDIKAN
Pasal 10
PENDIDIKAN DAN PENYELSAYAN
1.             Penyelesaian dilakukan dalam Periode dan waktu yang ditentukan oleh PILKOSIS
2.             Pendidikan khusus adalah pedidikan diantara calon pengurus OSIS baru yang diberikan oleh PILKOSIS  yang bertujuan untuk menetapkan posisi calon pengurus pada bidang dan kemampuan

BAB VIII
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN PENGURUS OSIS
Pasal 11
Perubahan dan pembubaran pengurus OSIS SMK Tirtayasa Ciracap hanya dapat dilakukan oleh MPK,  purna OSIS diatas persetujuan pembina OSIS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal  yang dianggap perlu dan belum tercantum dapat dilengkapi melalui musyawarah atau siding istimewa Siswa SMK Tirtayasa Ciracap.





Ditetapkan di ............................
Tanggal .......... September 2013



Panitra





(.......................................................)
Anggota Sidang





(..................................................)

Pimpinan Sidang





(........................................................) 




Ditetapkan di ............................
Tanggal .......... September 2013



Panitra





(.......................................................)
Anggota Sidang





(..................................................)

Pimpinan Sidang






(........................................................)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "CONTOH AD-ART OSIS"

Post a Comment