MUSYAWARAH
SISWA
(MUSIS)
SMK
TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat.
Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176
TATA TERTIB
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah
siswa adalah forum tertinggi musyawarah OSIS SMK Tirtayasa Ciracap
2.
Musyawarah
siswa adalah musyawarah siswa dan siswi SMK Tirtayasa Ciracap
3.
Musyawarah
siswa diselenggarakan oleh Purna OSIS dan di ikuti oleh pengurus OSIS serta perwakilan
kelas.
BAB
II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
2
Musyawarah siswa mempunyai
wewenang :
1.
Mengesahkan
dan meminta laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS periode 2012/2013
2.
Musyawarah
siswa merumuskan dan menetapkan perogram kerja pengurus OSIS Periode 2013/2014
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
Musyawarah
siswa dihadiri oleh penyelenggara, peserta, pembina, guru dan peninjau terdiri dari :
1.
Pengurus
OSIS
2.
MPK
Pasal 4
PESERTA BERHAK
1.
Pengurus MPK di pilih oleh peserta kelas X dan XI
2.
Mengajukan
pertanyaan, sanggahan dan pendapat dengan cara mengacungkan tangan kanan
terlebih dahulu serta mengatakan intruksi kepada pimpinan sidang
3.
Memilih
dan tidak berhak dipulih menjadi ketua MPK bagi kelas XII
Pasal 5
KELENGKAPAN
MUSYAWARAH SISWA
1.
Pengawas
2.
Peninjau
musyawarah siswa
3.
Sidang
pleno
4.
Sidang
komisi
5.
Sidang
formatur
6.
Palu
sidang
Pasal
6
PEMIMPIN
MUSYAWARAH SISWA
1.
Peninjau
musyawarah siswa adalah pembina dan guru
2.
Bertanggung
jawab atas ketertiban
dan kelancaran penyelenggaraan musyawarah
3.
Azas berlangsungnya musyawarah
siswa dalam suasana kebersamaan dan
kekeluargaan untuk mencapai mupakat
Pasal 7
PLENO MUSIS
Peleno
musyawarah siswa adalah sidang – sidng yang di hadiri oleh peserta dan peninjau
MUSIS dipimpin oleh pimpinan sidang yang di dampingi oleh panitia
dan anggota siding.
Pasal 8
KOMISI MISIS
1.
Komisi
MUSIS
adalah sidang yang di hadiri oleh anggota komisi dan di pimpin oleh pimpinan
sidang komisi
2.
Pimpinan
sidang komisi diambil dari peserta siding yang terpilih
3.
Komisi
dapat membentuk bagian atau beberapa kelompok dari komisi
Pasal 9
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
1.
Sidang
pleno
2.
Sidang
kmomisi
3.
Sidang
formatur
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG PLENO
1.
Mendengarkan
dan menyimak pengarahan sesuai ddengan keputusan musis
2.
Mengadakan
laporan pertanggung jawaban osis priode 2012/2013
3.
Memberikan
penilaian dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban OSIS priode 2012/2013
4.
Mengesahakan
laporan pertanggungjawaban Osis priode
2012/2013
5.
Membentuk
komisi
6.
Mendengarkan
dan menilai sekaligus mengesahkan sidang komisi
7.
Memilih
anggota dan peromatur baru priode 2013/2014
8.
Mengesahkan
hasil sidangp pormatur tentang pengurus Osis yang terpilih pada periode
2013/2014
Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG KOMISI
1.
Memusyawarahkan
dan mngambil keputusan mengenai hal yang menjadi ruang lingkupnya
2.
Melaporkan
hsil sidang komisi pada sidang pleno 3 setelah ditandatangani oleh ketua dan
sekertaris yang bersangkutan
Pasal 12
KEANGGOTAAN
1.
Setiap
peserta di wajibkan menjadi anggota salah satu komisi pembentuk program kerja
2.
Jumlah
anggota masing-masing disusun secara profesional
Pasal 13
PEMIMPIN SIDANG
1.
Pimpinan
sidang di pimpin oleh pemimpin sidang yang terpilih dari pengurus MPK
2.
Setiap
sidang ditentukan oleh pimpinan sidang terpilih
3.
Pimpinan
sidang di dampingi panitia dan anggota sidang
Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1.
Memimpin
sidang agar tetap dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai
mupakat
2.
Berusaha
mengemukakan pendapat penyimpulan pembicaraan serta meluruskan pembicaraan
sesuai dengan tata pembicaraan
3.
Pimpinan
sidang berhak mengesahkan keputusan yang telah dimusyawarahkan forum MUSIS
Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Mengambil
keputusan berdsarkan musyawarah untuk mencapai mupakat
2.
Apabila
ayat ini tidak tercapai maka ayat ini di ambil dengan cara vooting
3.
Keputusan
di ambil dari suara terbanyak sah apabila:
a.
Diambil
dalam suara terbanyak yang memenuhi forum
b.
Disetujui
lebih dari setengah jumlah peserta sidang yang hadir
4.
Menyampaikan
suara oleh peserta untuk menyatakan sikap seperti menolak atau abstain secara
lisan, dengan cara mengacungkan tangan kanan terlebih dahulu seta menyatakan
dengan mengatakan intrufsi.
BAB IV
KETENTUAN SIDANG
Pasal 16
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib diserahkan kepada
kewajiban pimpinan sidang
Pasal 17
Peraturan tata
tertib diberlakukan sejak ditetapkan dan disepakati oleh seluruh peserta sidang
Ditetapkan di ............................
Tanggal ..........
September 2013
|
Panitra
(.......................................................)
|
Anggota
Sidang
(..................................................)
|
Pimpinan Sidang
(........................................................)
MUSYAWARAH
SISWA
(MUSIS)
SMK
TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec
Ciracap Kab. Sukabumi 43176
ANGGARAN DASAR
BAB 1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal 2
Organisasi ini didirikan dengan
masa waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di
SMK TIRTAYASA Ciracap Kecamatan Ciracap Kab. Sukabumi
Prov. Jawa barat dengan alamat
Jl. H. Anwari Batugares Ciracap
BAB 2
AZAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OSIS SMK TIRTAYASA Ciracap
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Osis
SMK TIRTAYASA Ciracap bertujuan menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan sumber insani Pembangunan Nasional :
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbudi pekerti luhur
2
.Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan
3
Meningkatkan
kesejahtraan rohani dan jasmani
4.
Meningkatkan
kepribadian yang mandiri serta mempertebal rasa kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal
6
1.
Organisasi
ini bersifat Intra Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah
disekolah sebagai wadah berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa
serta memiliki hubungan organisasi dengan OSIS disekolah lain
2.
Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dan siswi dari sekolah yang bersangkutan
BAB 3
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.
Organisasi
ini mutlak siswa-siswi SMK TIRTAYASA Ciracap yang masih aktif
2.
Anggota
Organisasi ini memerlukan kartu anggota
3.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa-siswi yang bersangkutan tidak menjadi siswa dan siswi
SMK TIRTAYASA Ciracap atau meniggal
dunia
Pasal 8
Keuangan
Organisasi ini diperbolehkan dari dana yang disediakan dari sekolah dan sumbangan
tidak terikat serta usaha lain yang syah.
BAB 4
Pasal 9
1.
Setiap
anggota memiliki hak :
a.
Mendapatkan
perlakuan yang sama sesuai dengan bakat dan minat serta kemampuan
b.
Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas dan pengurus OSIS
c.
Berbicara
secara lisan maupun tulisan
2.
Setiap
anggota berkewajiban untuk :
a.
Menjaga
nama baik almamater dan kehormatan sekolah
b.
Mentaati
peraturan dan tatatertib sekolah
c.
Menghormati
tenaga pendidik
d.
Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan sekolah.
BAB 5
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1.
Pengurus
Box terdiri dari :
a.
PresidenOSIS
b.
Wakil presiden OSIS
c.
Sekretaris umum
d.
Wakil sekretaris
e.
Bendahara umum
f.
Wakil bendahara
g.
koordinator
umum
h.
wakil koordinator
2.
Pembina
OSIS adalah seorang guru yang sudah di tunjuk oleh pihak
sekolah
3.
Perwakilan
kelas terdiri dari :
a.
Wakil-wakil
setiap kelas
b.
Setiap
kelas wajib mewakili oleh dua orang siswa
4.
Pengurus
osis terdiri dari
a.
Presiden
OSIS
b.
Wakil
Presiden OSIS
c.
Sekertaris
Umum
d.
Wakil
sekertaris
e.
Bendahara
Umum
f.
Wakil
bendahara
g.
Koordinator
Umum
h.
Wakil
koordinator
i.
Mentri
ke Agamaan
j.
Mentri
Pendidikan
k.
Mentri
Kesehatan
l.
Mentri
Pemuda dan Olahraga
m. Mentri Kebudayaan
n.
Mentri
Pertahanan dan keamanan
o.
Mentri
Kesejahtraan Umum
p.
Mentri Pemberdayaan dan keselamatan
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa
jabatan Pengurus OSIS selama satu tahun dimulai sejak dilantik dan berakhir
setelah di Purna baktikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
a.
Hak-hak
yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam
anggaran rumah tangga atau peraturan lain yang syah
b.
Anggaran
rumah tangga mengatur lebih
rinci hal-hal yang belum di atur dalam anggaran Dasar
c.
Anggaran
rumah tangga di susun berdasarkan Anggaran
Dasar
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
DAN RAPAT
Pasal
13
Yang diterima menjadi pengurus
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap adalah :
1.
Siswa
SMK Tirtayasa Ciracap yang sehat jasmani dan rohani
2.
Siswa
SMK Tirtayasa Ciracap lulus dalam masa penyeleksian baik teori maupun non
teori
Pasal 14
Pengurus
OSIS SMK Tirtayasa berhak mengadakan Rapat antara lain :
1.
Sidang
Istimewa
2.
Rapat
tertutup pengurus BOX
3.
Rapat mingguan
4.
Rapat kegiatan
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
1.
Iuran
atau kas pengurus OSIS
2.
Donatur
dari sekolah
3.
Infak mingguan
4.
Iuran siswa
5.
Donator tidak terikat
Pasal
16
Wewenang
mengenai dana pengurus OSIS
berada pada wakasek kesiswaan melalui pembina OSIS di
ketahui oleh pihak sekolah dan pihak yayasan
BAB X
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
Perubahan
AD/ART Hanya akan dilakukan melalui musyawarah MPK dan
seluruh pengurus OSIS
BAB XI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 18
Perhimpunan
berorganisasi di bubarkan oleh musyawarah MPK
purna OSIS bila di anggap perlu. Hal-hal
yang belum di atur, akan di atur
kemudian di sidang istimewa
Ditetapkan di ............................
Tanggal ..........
September 2013
|
Panitra
(.......................................................)
|
Anggota
Sidang
(..................................................)
|
Pimpinan Sidang
(........................................................)
MUSYAWARAH
SISWA
(MUSIS)
SMK
TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec
Ciracap Kab. Sukabumi 43176
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang
menjadi anggota OSIS SMK Tirtayasa ciracap adalah sebagai mana tercantum dalam
anggaran dasar.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak-hak anggota OSIS SMK
Tirtayasa Ciracap :
1.
Setiap
anggota OSIS berhak memilih
sebagai presiden dan wakil presiden OSIS
2.
Setiap
OSIS berhak untuk duduk dalam ke pengurusan OSIS.
3.
Setiap OSIS berhak mengajukan pendapat
yang bersifat membangun.
Pasal
3
Kewajiban
anggota OSIS SMK Tirtayasa Ciracap yaitu:
1.
Setiap
anggota OSIS diwajibkan menjungjung tinggi,memelihara dan menjaga nama baik almamater
dan sekolah.
BAB
III
DISIPLIN
Pasal
4
1.
Setiap
angota OSIS harus mentaati peraturan sekolah.
2.
Apabila
ada anggota OSIS yang melanggar
peraturan sekolah, maka harus dilaporkan terlebih
dahulu kepada
wali kelas, kemudian di tindak lanjuti oleh guru BK yang berkoordinasi dengan wakasek kesiswaan
BAB
IV
HILANGNYAH
KEANGGOTAAN
Pasal
5
Keanggotaan
berahir apabila anggota OSIS meninggal dunia atau tidak lagi menjadi pelajar di
SMK Tirtayasa Ciracap.
BAB V
KEPENGURUSAN, KETUA
DAN STAF
Pasal 6
1.
Ketua
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap dinamakan sebagai Presiden OSIS
2.
Presiden
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak bertindak atas nama jabatan dan memimpin
secara keseluruha
3.
Presiden
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak mengkoordinasikan tiap
mentri yang
terdiri dari 8
ketua koordinator mentri
4.
Presiden
SMK Tirtayasa Ciracap adalah mandataris MPK dan Penanggungjawab perhimpunan
pada masa jabatan yang dipegangnya.
5.
Apabila
ada mentri yang
berhalangan maka jabatan harus diwakilkan melalui surat mandat pada salah
seorang stafnya.
Pasal
7
SUSUNAN
PENGURUS INTI
Pengurus
inti terdiri dari 8 orang
( Presiden OSIS,Wakil Presiden OSIS I dan II, sekertaris umum, Wakil Sekertaris,
Bendahara Umum, Wakil Bendahara,
Koordinator umum,dan
wakil Koordinaror).
BAB
VI
KEKUASAAN
OSIS SMK TIRTAYASA CIRACAP
Kekuasaan
pengurus OSIS dipegang oleh presiden OSIS dan Pembina OSIS SMK Tirtayasa Ciracap
Pasal 9
Hubungan dengan organisasi Lain :
1.
OSIS
bekerja sama dengan Organisasi yang sesuai dengan rujukan OSIS
2.
OSIS
bertindak sebagai koordinator terhadap kegiatan yang ada di lingkungan sekolah
seperti : Pramuka,PMR,
dan Olahraga
3.
Organisasi
yang tertulis pada ayat 2 berada di bawah organisasi OSIS.
BAB VII
MASA KEPENDIDIKAN
Pasal 10
PENDIDIKAN DAN
PENYELSAYAN
1.
Penyelesaian
dilakukan dalam Periode dan waktu yang ditentukan oleh PILKOSIS
2.
Pendidikan
khusus adalah pedidikan diantara calon pengurus OSIS baru yang diberikan oleh
PILKOSIS yang bertujuan untuk menetapkan
posisi calon pengurus pada bidang dan kemampuan
BAB
VIII
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN PENGURUS OSIS
Pasal
11
Perubahan
dan pembubaran pengurus OSIS SMK Tirtayasa Ciracap hanya dapat dilakukan oleh
MPK, purna OSIS diatas persetujuan
pembina OSIS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang dianggap perlu dan belum tercantum dapat
dilengkapi melalui
musyawarah atau siding istimewa Siswa SMK Tirtayasa Ciracap.
MUSYAWARAH
SISWA
(MUSIS)
SMK
TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat.
Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec Ciracap Kab. Sukabumi 43176
TATA TERTIB
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Musyawarah
siswa adalah forum tertinggi musyawarah OSIS SMK Tirtayasa Ciracap
2.
Musyawarah
siswa adalah musyawarah siswa dan siswi SMK Tirtayasa Ciracap
3.
Musyawarah
siswa diselenggarakan oleh Purna OSIS dan di ikuti oleh pengurus OSIS serta perwakilan
kelas.
BAB
II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
2
Musyawarah siswa mempunyai
wewenang :
1.
Mengesahkan
dan meminta laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS periode 2012/2013
2.
Musyawarah
siswa merumuskan dan menetapkan perogram kerja pengurus OSIS Periode 2013/2014
BAB III
PESERTA DAN PENINJAU
Pasal 3
Musyawarah
siswa dihadiri oleh penyelenggara, peserta, pembina, guru dan peninjau terdiri dari :
1.
Pengurus
OSIS
2.
MPK
Pasal 4
PESERTA BERHAK
1.
Pengurus MPK di pilih oleh peserta kelas X dan XI
2.
Mengajukan
pertanyaan, sanggahan dan pendapat dengan cara mengacungkan tangan kanan
terlebih dahulu serta mengatakan intruksi kepada pimpinan sidang
3.
Memilih
dan tidak berhak dipulih menjadi ketua MPK bagi kelas XII
Pasal 5
KELENGKAPAN
MUSYAWARAH SISWA
1.
Pengawas
2.
Peninjau
musyawarah siswa
3.
Sidang
pleno
4.
Sidang
komisi
5.
Sidang
formatur
6.
Palu
sidang
Pasal
6
PEMIMPIN
MUSYAWARAH SISWA
1.
Peninjau
musyawarah siswa adalah pembina dan guru
2.
Bertanggung
jawab atas ketertiban
dan kelancaran penyelenggaraan musyawarah
3.
Azas berlangsungnya musyawarah
siswa dalam suasana kebersamaan dan
kekeluargaan untuk mencapai mupakat
Pasal 7
PLENO MUSIS
Peleno
musyawarah siswa adalah sidang – sidng yang di hadiri oleh peserta dan peninjau
MUSIS dipimpin oleh pimpinan sidang yang di dampingi oleh panitia
dan anggota siding.
Pasal 8
KOMISI MISIS
1.
Komisi
MUSIS
adalah sidang yang di hadiri oleh anggota komisi dan di pimpin oleh pimpinan
sidang komisi
2.
Pimpinan
sidang komisi diambil dari peserta siding yang terpilih
3.
Komisi
dapat membentuk bagian atau beberapa kelompok dari komisi
Pasal 9
MUSYAWARAH DAN
RAPAT
1.
Sidang
pleno
2.
Sidang
kmomisi
3.
Sidang
formatur
Pasal 10
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG PLENO
1.
Mendengarkan
dan menyimak pengarahan sesuai ddengan keputusan musis
2.
Mengadakan
laporan pertanggung jawaban osis priode 2012/2013
3.
Memberikan
penilaian dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban OSIS priode 2012/2013
4.
Mengesahakan
laporan pertanggungjawaban Osis priode
2012/2013
5.
Membentuk
komisi
6.
Mendengarkan
dan menilai sekaligus mengesahkan sidang komisi
7.
Memilih
anggota dan peromatur baru priode 2013/2014
8.
Mengesahkan
hasil sidangp pormatur tentang pengurus Osis yang terpilih pada periode
2013/2014
Pasal 11
TUGAS DAN WEWENANG SIDANG KOMISI
1.
Memusyawarahkan
dan mngambil keputusan mengenai hal yang menjadi ruang lingkupnya
2.
Melaporkan
hsil sidang komisi pada sidang pleno 3 setelah ditandatangani oleh ketua dan
sekertaris yang bersangkutan
Pasal 12
KEANGGOTAAN
1.
Setiap
peserta di wajibkan menjadi anggota salah satu komisi pembentuk program kerja
2.
Jumlah
anggota masing-masing disusun secara profesional
Pasal 13
PEMIMPIN SIDANG
1.
Pimpinan
sidang di pimpin oleh pemimpin sidang yang terpilih dari pengurus MPK
2.
Setiap
sidang ditentukan oleh pimpinan sidang terpilih
3.
Pimpinan
sidang di dampingi panitia dan anggota sidang
Pasal 14
HAK DAN KEWAJIBAN PIMPINAN SIDANG
1.
Memimpin
sidang agar tetap dalam suasana kebersamaan dan kekeluargaan untuk mencapai
mupakat
2.
Berusaha
mengemukakan pendapat penyimpulan pembicaraan serta meluruskan pembicaraan
sesuai dengan tata pembicaraan
3.
Pimpinan
sidang berhak mengesahkan keputusan yang telah dimusyawarahkan forum MUSIS
Pasal 15
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.
Mengambil
keputusan berdsarkan musyawarah untuk mencapai mupakat
2.
Apabila
ayat ini tidak tercapai maka ayat ini di ambil dengan cara vooting
3.
Keputusan
di ambil dari suara terbanyak sah apabila:
a.
Diambil
dalam suara terbanyak yang memenuhi forum
b.
Disetujui
lebih dari setengah jumlah peserta sidang yang hadir
4.
Menyampaikan
suara oleh peserta untuk menyatakan sikap seperti menolak atau abstain secara
lisan, dengan cara mengacungkan tangan kanan terlebih dahulu seta menyatakan
dengan mengatakan intrufsi.
BAB IV
KETENTUAN SIDANG
Pasal 16
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib diserahkan kepada
kewajiban pimpinan sidang
Pasal 17
Peraturan tata
tertib diberlakukan sejak ditetapkan dan disepakati oleh seluruh peserta sidang
Ditetapkan di ............................
Tanggal ..........
September 2013
|
Panitra
(.......................................................)
|
Anggota
Sidang
(..................................................)
|
Pimpinan Sidang
(........................................................)
MUSYAWARAH
SISWA
(MUSIS)
SMK
TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec
Ciracap Kab. Sukabumi 43176
ANGGARAN DASAR
BAB 1
NAMA WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi
Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Pasal 2
Organisasi ini didirikan dengan
masa waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di
SMK TIRTAYASA Ciracap Kecamatan Ciracap Kab. Sukabumi
Prov. Jawa barat dengan alamat
Jl. H. Anwari Batugares Ciracap
BAB 2
AZAS TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
OSIS SMK TIRTAYASA Ciracap
Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Osis
SMK TIRTAYASA Ciracap bertujuan menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan sumber insani Pembangunan Nasional :
1.
Meningkatkan
keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan berbudi pekerti luhur
2
.Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan
3
Meningkatkan
kesejahtraan rohani dan jasmani
4.
Meningkatkan
kepribadian yang mandiri serta mempertebal rasa kemasyarakatan dan kebangsaan
Pasal
6
1.
Organisasi
ini bersifat Intra Sekolah dan merupakan satu-satunya organisasi yang sah
disekolah sebagai wadah berorganisasi dan menampung seluruh kegiatan siswa
serta memiliki hubungan organisasi dengan OSIS disekolah lain
2.
Organisasi
ini hanya berhak mewakili siswa dan siswi dari sekolah yang bersangkutan
BAB 3
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
1.
Organisasi
ini mutlak siswa-siswi SMK TIRTAYASA Ciracap yang masih aktif
2.
Anggota
Organisasi ini memerlukan kartu anggota
3.
Keanggotaan
berakhir apabila siswa-siswi yang bersangkutan tidak menjadi siswa dan siswi
SMK TIRTAYASA Ciracap atau meniggal
dunia
Pasal 8
Keuangan
Organisasi ini diperbolehkan dari dana yang disediakan dari sekolah dan sumbangan
tidak terikat serta usaha lain yang syah.
BAB 4
Pasal 9
1.
Setiap
anggota memiliki hak :
a.
Mendapatkan
perlakuan yang sama sesuai dengan bakat dan minat serta kemampuan
b.
Memilih
dan dipilih sebagai perwakilan kelas dan pengurus OSIS
c.
Berbicara
secara lisan maupun tulisan
2.
Setiap
anggota berkewajiban untuk :
a.
Menjaga
nama baik almamater dan kehormatan sekolah
b.
Mentaati
peraturan dan tatatertib sekolah
c.
Menghormati
tenaga pendidik
d.
Memelihara
sarana dan prasarana serta keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan dan
kekeluargaan sekolah.
BAB 5
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1.
Pengurus
Box terdiri dari :
a.
PresidenOSIS
b.
Wakil presiden OSIS
c.
Sekretaris umum
d.
Wakil sekretaris
e.
Bendahara umum
f.
Wakil bendahara
g.
koordinator
umum
h.
wakil koordinator
2.
Pembina
OSIS adalah seorang guru yang sudah di tunjuk oleh pihak
sekolah
3.
Perwakilan
kelas terdiri dari :
a.
Wakil-wakil
setiap kelas
b.
Setiap
kelas wajib mewakili oleh dua orang siswa
4.
Pengurus
osis terdiri dari
a.
Presiden
OSIS
b.
Wakil
Presiden OSIS
c.
Sekertaris
Umum
d.
Wakil
sekertaris
e.
Bendahara
Umum
f.
Wakil
bendahara
g.
Koordinator
Umum
h.
Wakil
koordinator
i.
Mentri
ke Agamaan
j.
Mentri
Pendidikan
k.
Mentri
Kesehatan
l.
Mentri
Pemuda dan Olahraga
m. Mentri Kebudayaan
n.
Mentri
Pertahanan dan keamanan
o.
Mentri
Kesejahtraan Umum
p.
Mentri Pemberdayaan dan keselamatan
BAB VI
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa
jabatan Pengurus OSIS selama satu tahun dimulai sejak dilantik dan berakhir
setelah di Purna baktikan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 12
a.
Hak-hak
yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam
anggaran rumah tangga atau peraturan lain yang syah
b.
Anggaran
rumah tangga mengatur lebih
rinci hal-hal yang belum di atur dalam anggaran Dasar
c.
Anggaran
rumah tangga di susun berdasarkan Anggaran
Dasar
BAB
VIII
KEPENGURUSAN
DAN RAPAT
Pasal
13
Yang diterima menjadi pengurus
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap adalah :
1.
Siswa
SMK Tirtayasa Ciracap yang sehat jasmani dan rohani
2.
Siswa
SMK Tirtayasa Ciracap lulus dalam masa penyeleksian baik teori maupun non
teori
Pasal 14
Pengurus
OSIS SMK Tirtayasa berhak mengadakan Rapat antara lain :
1.
Sidang
Istimewa
2.
Rapat
tertutup pengurus BOX
3.
Rapat mingguan
4.
Rapat kegiatan
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
1.
Iuran
atau kas pengurus OSIS
2.
Donatur
dari sekolah
3.
Infak mingguan
4.
Iuran siswa
5.
Donator tidak terikat
Pasal
16
Wewenang
mengenai dana pengurus OSIS
berada pada wakasek kesiswaan melalui pembina OSIS di
ketahui oleh pihak sekolah dan pihak yayasan
BAB X
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
Perubahan
AD/ART Hanya akan dilakukan melalui musyawarah MPK dan
seluruh pengurus OSIS
BAB XI
ATURAN PERUBAHAN
Pasal 18
Perhimpunan
berorganisasi di bubarkan oleh musyawarah MPK
purna OSIS bila di anggap perlu. Hal-hal
yang belum di atur, akan di atur
kemudian di sidang istimewa
Ditetapkan di ............................
Tanggal ..........
September 2013
|
Panitra
(.......................................................)
|
Anggota
Sidang
(..................................................)
|
Pimpinan Sidang
(........................................................)
MUSYAWARAH
SISWA
(MUSIS)
SMK
TIRTAYASA CIRACAP
Sekertariat. Jalan H. Anwari Batugares Rt. 38/09 Desa/Kec
Ciracap Kab. Sukabumi 43176
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang
menjadi anggota OSIS SMK Tirtayasa ciracap adalah sebagai mana tercantum dalam
anggaran dasar.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak-hak anggota OSIS SMK
Tirtayasa Ciracap :
1.
Setiap
anggota OSIS berhak memilih
sebagai presiden dan wakil presiden OSIS
2.
Setiap
OSIS berhak untuk duduk dalam ke pengurusan OSIS.
3.
Setiap OSIS berhak mengajukan pendapat
yang bersifat membangun.
Pasal
3
Kewajiban
anggota OSIS SMK Tirtayasa Ciracap yaitu:
1.
Setiap
anggota OSIS diwajibkan menjungjung tinggi,memelihara dan menjaga nama baik almamater
dan sekolah.
BAB
III
DISIPLIN
Pasal
4
1.
Setiap
angota OSIS harus mentaati peraturan sekolah.
2.
Apabila
ada anggota OSIS yang melanggar
peraturan sekolah, maka harus dilaporkan terlebih
dahulu kepada
wali kelas, kemudian di tindak lanjuti oleh guru BK yang berkoordinasi dengan wakasek kesiswaan
BAB
IV
HILANGNYAH
KEANGGOTAAN
Pasal
5
Keanggotaan
berahir apabila anggota OSIS meninggal dunia atau tidak lagi menjadi pelajar di
SMK Tirtayasa Ciracap.
BAB V
KEPENGURUSAN, KETUA
DAN STAF
Pasal 6
1.
Ketua
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap dinamakan sebagai Presiden OSIS
2.
Presiden
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak bertindak atas nama jabatan dan memimpin
secara keseluruha
3.
Presiden
OSIS SMK Tirtayasa Ciracap berhak mengkoordinasikan tiap
mentri yang
terdiri dari 8
ketua koordinator mentri
4.
Presiden
SMK Tirtayasa Ciracap adalah mandataris MPK dan Penanggungjawab perhimpunan
pada masa jabatan yang dipegangnya.
5.
Apabila
ada mentri yang
berhalangan maka jabatan harus diwakilkan melalui surat mandat pada salah
seorang stafnya.
Pasal
7
SUSUNAN
PENGURUS INTI
Pengurus
inti terdiri dari 8 orang
( Presiden OSIS,Wakil Presiden OSIS I dan II, sekertaris umum, Wakil Sekertaris,
Bendahara Umum, Wakil Bendahara,
Koordinator umum,dan
wakil Koordinaror).
BAB
VI
KEKUASAAN
OSIS SMK TIRTAYASA CIRACAP
Kekuasaan
pengurus OSIS dipegang oleh presiden OSIS dan Pembina OSIS SMK Tirtayasa Ciracap
Pasal 9
Hubungan dengan organisasi Lain :
1.
OSIS
bekerja sama dengan Organisasi yang sesuai dengan rujukan OSIS
2.
OSIS
bertindak sebagai koordinator terhadap kegiatan yang ada di lingkungan sekolah
seperti : Pramuka,PMR,
dan Olahraga
3.
Organisasi
yang tertulis pada ayat 2 berada di bawah organisasi OSIS.
BAB VII
MASA KEPENDIDIKAN
Pasal 10
PENDIDIKAN DAN
PENYELSAYAN
1.
Penyelesaian
dilakukan dalam Periode dan waktu yang ditentukan oleh PILKOSIS
2.
Pendidikan
khusus adalah pedidikan diantara calon pengurus OSIS baru yang diberikan oleh
PILKOSIS yang bertujuan untuk menetapkan
posisi calon pengurus pada bidang dan kemampuan
BAB
VIII
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN PENGURUS OSIS
Pasal
11
Perubahan
dan pembubaran pengurus OSIS SMK Tirtayasa Ciracap hanya dapat dilakukan oleh
MPK, purna OSIS diatas persetujuan
pembina OSIS, Wakasek Kesiswaan dan Kepala Sekolah
BAB IX
PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang dianggap perlu dan belum tercantum dapat
dilengkapi melalui
musyawarah atau siding istimewa Siswa SMK Tirtayasa Ciracap.
Ditetapkan di ............................
Tanggal ..........
September 2013
|
Panitra
(.......................................................)
|
Anggota
Sidang
(..................................................)
|
Pimpinan Sidang
(........................................................)
Ditetapkan di ............................
Tanggal ..........
September 2013
|
Panitra
(.......................................................)
|
Anggota
Sidang
(..................................................)
|
Pimpinan Sidang
0 Response to "CONTOH AD-ART OSIS"
Post a Comment