KATA PENGANTAR
Assalamualaikum. Wr. Wb.
Allhamdulilah penyusun ucapkan kepada Allah SWT
atas terselesaikan nya Pedoman Kerja Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) SMP
Negeri 2 Parungkuda ini. Dan beberapa ucapan terimakasih penyusun sampaikan
kepada seluruh pihak yang membantu perancangan Pedoman Kerja MPK SMPN 2
Parungkuda sehingga dapat tersaji seperti sekarang ini.
Tak terlepas dari segala rintangan dan cobaan yang
penyusun hadapi sehingga dapat menimbulkan ketidak sempurnaan yang yang menjadi
ciri khas manusia miliki dalam segala bidang untuk menghasilkan sebuah karya.
Dan oleh sebab itu penyusun meminta maaf atas segala kelemahan dan kekurangan
dalam pembuatan Pedoman Kerja MPK SMP Negeri 2 Parungkuda.
Harapan merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap
manusia begitupun penyusun yang berharap dengan adanya Pedoman Kerja MPK SMP
Negeri 2 Parungkuda ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebagai acuan oleh
MPK khususnya dan oleh pihak-pihak tertentu.
Parungkuda,
Oktober 2011
Pembina OSIS
SMPN 2 Parungkuda
MAJELIS
PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
SMP NEGERI 2
PARUNGKUDA
PEDOMANN KERJA
MPK
Pasal 1
Ketentuan umum
Pedoman Kerja Majelis Permusyawaratan Kelas SMP Negeri
2 Parungkuda,selanjutnya disebut Pedoman MPK SMP Negeri 2 Parungkuda adalah
aturan teknis tentang kinerja MPK dalam melaksanakan tugas,hak dan
kewajibannya.
Pasal 2
Maksud dan
tujuan
Pedoman MPK memiliki maksud dan tujuan sebagai acuan
pokok kinerja teknis MPK SMP Negeri 2 Parungkuda
Pasal 3
Tugas pokok MPK
- Melaksananakan sidang umum MPK
- Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS
- Memantau kineja osis secara berkesinambungan
- Menjadi mitra OSIS dalam melaksanakan
proyek-proyek kesiswaan
- Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi
program osis.
- Menjadi mitra sekolah dalam menjembatani
saran,masukan,usul,kritik,dari siswa terhadap KBM/ persekolahan
- Mengadakan rapat bulanan dgn pimpinan sekolah
- Ketua MPK ex Officio menjadi anggota komite
sekolah untuk siswa
Pasal 4
Perangkat
organisasi MPK
Perangkat organisasi MPK terdiri dari :
1. Sidang umum Majelis
Permusyawaratan Kelas
2. Majelis Pembingbing
MPK
3. Pengurus MPK
Pasal 5
Sidang umum
Majaelis Permusyawaratan Kelas
Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas merupakan
perangkat organisasi tertinggi yang bertujuan untuk mengambil keputusan tentang
majelis permusyawaratan kelas
Pasal 6
Kewenangan
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas
Kewenangan sidang MPK yaitu memilih dan menetapkan
anggota MPK yang baru,meninjau dan atau menetapkan serta mengesyahkan pedoman
kinerja .
Pasal 7
Majelis
Pembingbing MPK
Majelis pembingbing MPK terdiri dari :
- Kepala sekolah
- Wakasek kesiswaan
- Wakasek kurikulum
- Guru yang ditunjuk kepala sekolah sebagai
pembingbing khusus MPK
Pasal 8
Pengurus MPK
- Pengurus MPK SMP Negeri 2 Parungkuda pada saat
dikukuhkan tercatat sebagai siswa kelas VII dan VIII.
- Syarat menjadi pengurus :
- Berkeinginan Menjadi pengurus MPK
- Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan
- Merupakan wakil delegasi-delegasi kelas yang
karena kemampuannya secara fisik,mental dan intelektualitas dianggap mampu
mengurusi MPK
- Merupakan wakil kelas.
- Memiliki jiwa berakhlakul karimah.
- Pengurus MPK di usulkan oleh kelas dan dipilih
melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
- Pengurus MPK disyahkan oleh Kepala Sekolah,
wakasek kesiswaan,Ketua MPK
- Pengurus MPK Bisa diberhentikan atau reshuffle
apabila terdapat kinerja yang kurang baik,menyalahi pedoman kerja / AD/ART
MPK dan juga tata tertib sekolah.
- Evaluasi kinerja pengurus dilaksanakan setelah
satu semester kepengurusan.
- Pergantian pengurus dilaksanankan satu tahun
sekali(sampai masa jabatan habis)
- Pengurus MPK pada saat pengangkatan kelas VII,
dapat Dipilih kembali pada saat kelas VIII.
Pasal 9
Masa kerja
MPK memiliki masa kerja satu tahun periode
kepengurusan sejak awal disyahkan dan di ambil sumpahnya oleh Kepala Sekolah.
Pasal 10
Struktur
Organisasi Kerja
Dalam melaksanaka tugasnya, MPK memiliki struktur
organisasi kerja,yaitu:
- Ketua MPK,bertugas untuk:
- Bertanggung Jawab langsung Kepada Bidang
kesiswaan Atas program kerja MPK.
- Memonitoring kerja-kerja teknis Osis dan MPK.
- Mengesyahkan dan menetapkan calon pengurus Osis.
- Sekretaris MPK,bertugas untuk:
- Bertanggung Jawab langsung kepada ketua MPK.
- Memantau dan melaksanakan Kerja-kerja teknis
administrasi MPK.
- Bendahara MPK,bertugas untuk:
- Bertanggung jawab langsung kepada ketua MPK.
- Memantau dan melaksanankan kerja-kerja teknis
Pembiyayaan MPK.
- Komisi bidang kerja,bertugas untuk:
- Bertanggung jawab kepada ketua MPK
- Memantau kinerja Osis dan DK sesuai komisi
Pasal 11
Komisi Bidang
Kerja
Komisi-Komisi MPK,terdiri dari:
- Komisi “A” Bidang AD/ART,bertugas untuk:
- Mengesahkan program kerja OSIS
- Merancang perundang-undangan untuk menjadi
pedoman bagi Osis.
- Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja Osis.
- Berkonsultasi kepada pihak kesiswaan yang
terdiri dari wakasek kesiswaan,kepala sekolah,ataupun guru yang di tunjuk
kepala sekolah sebagai pembingbing MPK.
- Membuat AD/ART MPK selama masa jabatanya.
- Komisi “B” Bidang GBHO(Garis Besar Haluan
Organisasi),bertugas untuk:
- Memberi arahan kepada osis dan DK selama
pengabdiannya Di MPK SMP Negeri 2 Parungkuda
- Memberikan materi sidang sebagai pedoman bagi
pengurus MPK SMP Negeri 2 Parungkuda
- Memberikan “SP 1” (Surat Pernyataan ke-1)
- Komisi”C” Tata Tertib,bertugas untuk:
- Menilai pertanggung jawaban Osis
- Menetapkan dan menetapkan program kerja Osis
- Memilih dan menetapkan pengurus Osis Periode
baru
- Menindaklanjuti Osis dan DK yang bermasalah dan
berhak memberikan “SP 2” (Surat Pernyataan ke-2)
- Komisi “D” Humas (Hubungan Masyarakat),bertugas
untuk:
- Menyampaikan teguran ataupun saran dari ketua
MPK kepada Osis tertulis maupun tidak tertulis
- Memberitahukan Jika ada rapat MPK kepada Osis
dan anggota MPK (jika rapat melibatkan Osis).
- Memberitahukan kepada setiap kelas dan
mengumpulkan aspirasi dari siswa kpd Komisi-komisi MPK.
- Komisi “E” Pratinjau bertugas untuk:
- Meninjau kinerja osis di lapangan
- Membuat surat laporan kinerja osis pra kegiatan
dan paska kegiatan
Pasal 12
Musyawah MPK
Musyawarah MPK adalah institusi pengambilan keputusan
dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK. (rapat bisa dihadiri pihak OSIS)
Pasal 13
Jenis – jenis
Musyawarah
Musyawarah MPK,terdiri dari:
- Musyawarah kerja
- Musyawarah Pimpinan
- Musayawarah Mingguan
- Musyawarah Komisi
- Musyawarah Terpadu
- Musyawarah Luar Biasa
Pasal 14
Musyawarah
Kerja
Musyawarah kerjas MPK adalah institusi pengambilan
keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama stu periode
kepengurusan.
Pasal 15
Musyawarah
Pimpinan
Musyawarah Pimpinan MPK adalah musyawarah yang
dihadiri oleh Ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara dan ketua komisi MPK guna
untuk institusi penagmbilan keputusan strategis tingkat pimpinan.
Pasal 16
Musyawarah
Mingguan
Musyawarah Mingguan MPK adalah musyawarah yang
dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi pengambilan
keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.
Pasal 17
Musyawarah
Komisi
Musyawarah Komisi adalah musyawarah yang dihadiri
seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk sarana dengar pendapat
terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh Sekbid – Sekbid
OSIS.
Pasal 18
Musyawarah
terpadu
Musyawarah Terpadu adalah musyawarah yang dihadiri
seluruh pengurus MPK dan Pihak sekolah sebagai sarana dengar pendapat dari
siswa terhadap sekolah
Pasal 19
Musyawarah Luar
Biasa
Musyawarah Luar biasa adalah musyawarah yang
dilaksanakan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu hal yang
mendesak.
Pasal 20
Syarat sah
Musyawarah
Musyawarah dianggap sah apabila musyawah dihadiri oleh
2/3 anggota musyawarah
Pasal 21
Pengesahan
Pengurus MPK
Pengesahan pengurus MPK di serahkan kpd komisi C
selaku tugasnya
Dan sudah diambil janjinya
Pasal 22
Janji Pengurus
MPK
Sebelum memangku jabata sebagai pengurus MPK, calon
pengurus wajib/diharuskan mengucapkan janji dengan singgugh-sungguh dgn
tuntutan Kepala sekolah Selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan sidang
khusus MPK.
Isi dari Janji dan tekad sebagai pengurus MPK adalah
Sebagai berikut:
“Janji dan
tekad Pengurus Mpk”
Dengan senantiasa mengharap ridha dan karunia Allah
S.W.T,atas dasar kehormatan kami , kami berjanji:
- akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus
MPK dgn kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
- Akan menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai
pedoman kinerja MPKdgn Penuh Tanggung jawab
- Akan menjalankan tugas dan fungsi Mpk sebagai
mitra kerja OSIS dan sekolah demi terwujudnya visi dan misi MPK SMP Negeri
2 Parungkuda yang baik.
Semoga allah S.W.T meridhai janji kami dgn taufik dan
hidayah-Nya
Pasal 23
Pendanaan
- Dalam melaksanakan tugasnya, MPK memiliki
pendanaan Khusus yang bersumber dari dana
kesiswaan dan sumber lain yang halal dan
tidak mengikat.
- Pendanaan MPK di kelola secara otonom
Pasal 24
Penutup
Demikian aturan ini kami buat dengan harapan dapat
dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMP Negeri 2 Parungkuda. Hal-hal
yang belum tercantum akan di tentukan kemudian hari.
KISAH CERITA SUKSES DARI SAYA, AWAL JADI HONORER SEKARANG SAYA SUDAH JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR
ReplyDeleteYANG HANYA BISA DI PERCAYA
BPK DR HERMAN M. SI NO HP BELIAU 0853-2174-0123
Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL
Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123
KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...