CONTOH AD-ART MPK(MAJELIS PERWAKILAN KELAS)

KATA PENGANTAR



Assalamualaikum. Wr. Wb.

Allhamdulilah penyusun ucapkan kepada Allah SWT  atas terselesaikan nya Pedoman Kerja Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) SMP Negeri 2 Parungkuda ini. Dan beberapa ucapan terimakasih penyusun sampaikan kepada seluruh pihak yang membantu perancangan Pedoman Kerja MPK SMPN 2 Parungkuda sehingga dapat tersaji seperti sekarang ini.
Tak terlepas dari segala rintangan dan cobaan yang penyusun hadapi sehingga dapat menimbulkan ketidak sempurnaan yang yang menjadi ciri khas manusia miliki dalam segala bidang untuk menghasilkan sebuah karya. Dan oleh sebab itu penyusun meminta maaf atas segala kelemahan dan kekurangan dalam pembuatan Pedoman Kerja MPK SMP Negeri 2 Parungkuda.
Harapan merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap manusia begitupun penyusun yang berharap dengan adanya Pedoman Kerja MPK SMP Negeri 2 Parungkuda ini dapat bermanfaat dan dapat digunakan sebagai acuan oleh MPK khususnya dan oleh pihak-pihak tertentu.






Parungkuda, Oktober 2011
Pembina OSIS SMPN 2 Parungkuda





MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK)
SMP NEGERI 2 PARUNGKUDA
PEDOMANN KERJA MPK
Pasal 1
Ketentuan umum

Pedoman Kerja Majelis Permusyawaratan Kelas SMP Negeri 2 Parungkuda,selanjutnya disebut Pedoman MPK SMP Negeri 2 Parungkuda adalah aturan teknis tentang kinerja MPK dalam melaksanakan tugas,hak dan kewajibannya.


Pasal 2
Maksud dan tujuan

Pedoman MPK memiliki maksud dan tujuan sebagai acuan pokok kinerja teknis MPK SMP Negeri 2 Parungkuda

Pasal 3
Tugas pokok MPK

  1. Melaksananakan sidang umum MPK
  2. Menetapkan dan mengesahkan program kinerja OSIS
  3. Memantau kineja osis secara berkesinambungan
  4. Menjadi mitra OSIS dalam melaksanakan proyek-proyek kesiswaan
  5. Melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi program osis.
  6. Menjadi mitra sekolah dalam menjembatani saran,masukan,usul,kritik,dari siswa terhadap KBM/ persekolahan
  7. Mengadakan rapat bulanan dgn pimpinan sekolah
  8. Ketua MPK ex Officio menjadi anggota komite sekolah untuk siswa







Pasal 4
Perangkat organisasi MPK

Perangkat organisasi MPK terdiri dari :

1.      Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas
2.      Majelis Pembingbing MPK
3.      Pengurus MPK

Pasal 5
Sidang umum Majaelis Permusyawaratan Kelas

Sidang umum Majelis Permusyawaratan Kelas merupakan perangkat organisasi tertinggi yang bertujuan untuk mengambil keputusan tentang majelis permusyawaratan kelas


Pasal 6
Kewenangan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Kelas

Kewenangan sidang MPK yaitu memilih dan menetapkan anggota MPK yang baru,meninjau dan atau menetapkan serta mengesyahkan pedoman kinerja .


Pasal 7
Majelis Pembingbing MPK

Majelis pembingbing MPK terdiri dari :

  1. Kepala sekolah
  2. Wakasek kesiswaan
  3. Wakasek kurikulum
  4. Guru yang ditunjuk kepala sekolah sebagai pembingbing khusus MPK








Pasal 8
Pengurus MPK

  1. Pengurus MPK SMP Negeri 2 Parungkuda pada saat dikukuhkan tercatat sebagai siswa kelas VII dan VIII.
  2. Syarat menjadi pengurus :

  1. Berkeinginan Menjadi pengurus MPK
  2. Telah mengikuti pelatihan kepemimpinan
  3. Merupakan wakil delegasi-delegasi kelas yang karena kemampuannya secara fisik,mental dan intelektualitas dianggap mampu mengurusi MPK
  4. Merupakan wakil kelas.
  5. Memiliki jiwa berakhlakul karimah.

  1. Pengurus MPK di usulkan oleh kelas dan dipilih melalui Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS)
  2. Pengurus MPK disyahkan oleh Kepala Sekolah, wakasek kesiswaan,Ketua MPK
  3. Pengurus MPK Bisa diberhentikan atau reshuffle apabila terdapat kinerja yang kurang baik,menyalahi pedoman kerja / AD/ART MPK dan juga tata tertib sekolah.
  4. Evaluasi kinerja pengurus dilaksanakan setelah satu semester kepengurusan.
  5. Pergantian pengurus dilaksanankan satu tahun sekali(sampai masa jabatan habis)
  6. Pengurus MPK pada saat pengangkatan kelas VII, dapat Dipilih kembali pada saat kelas VIII.


Pasal 9
Masa kerja
MPK memiliki masa kerja satu tahun periode kepengurusan sejak awal disyahkan dan di ambil sumpahnya oleh Kepala Sekolah.



Pasal 10
Struktur Organisasi Kerja
Dalam melaksanaka tugasnya, MPK memiliki struktur organisasi kerja,yaitu:
  1. Ketua MPK,bertugas untuk:
    1. Bertanggung Jawab langsung Kepada Bidang kesiswaan Atas program kerja MPK.
    2. Memonitoring kerja-kerja teknis Osis dan MPK.
    3. Mengesyahkan dan menetapkan calon pengurus Osis.

  1. Sekretaris MPK,bertugas untuk:
    1. Bertanggung Jawab langsung kepada ketua MPK.
    2. Memantau dan melaksanakan Kerja-kerja teknis administrasi MPK.

  1. Bendahara MPK,bertugas untuk:
    1. Bertanggung jawab langsung kepada ketua MPK.
    2. Memantau dan melaksanankan kerja-kerja teknis Pembiyayaan MPK.

  1. Komisi bidang kerja,bertugas untuk:
    1. Bertanggung jawab kepada ketua MPK
    2. Memantau kinerja Osis dan DK sesuai komisi


Pasal 11
Komisi Bidang Kerja

Komisi-Komisi MPK,terdiri dari:

  1. Komisi “A” Bidang AD/ART,bertugas untuk:
    1. Mengesahkan program kerja OSIS
    2. Merancang perundang-undangan untuk menjadi pedoman bagi Osis.
    3. Mengkoordinir dan Mengawasi kinerja Osis.
    4. Berkonsultasi kepada pihak kesiswaan yang terdiri dari wakasek kesiswaan,kepala sekolah,ataupun guru yang di tunjuk kepala sekolah sebagai pembingbing MPK.
    5. Membuat AD/ART MPK selama masa jabatanya.

  1. Komisi “B” Bidang GBHO(Garis Besar Haluan Organisasi),bertugas untuk:
    1. Memberi arahan kepada osis dan DK selama pengabdiannya Di MPK SMP Negeri 2 Parungkuda
    2. Memberikan materi sidang sebagai pedoman bagi pengurus MPK SMP Negeri 2 Parungkuda
    3. Memberikan “SP 1” (Surat Pernyataan ke-1)


  1. Komisi”C” Tata Tertib,bertugas untuk:
    1. Menilai pertanggung jawaban Osis
    2. Menetapkan dan menetapkan program kerja Osis
    3. Memilih dan menetapkan pengurus Osis Periode baru
    4. Menindaklanjuti Osis dan DK yang bermasalah dan berhak memberikan “SP 2” (Surat Pernyataan ke-2)

  1. Komisi “D” Humas (Hubungan Masyarakat),bertugas untuk:
    1. Menyampaikan teguran ataupun saran dari ketua MPK kepada Osis tertulis maupun tidak tertulis
    2. Memberitahukan Jika ada rapat MPK kepada Osis dan anggota MPK (jika rapat melibatkan Osis).
    3. Memberitahukan kepada setiap kelas dan mengumpulkan aspirasi dari siswa kpd Komisi-komisi MPK.

  1. Komisi “E” Pratinjau  bertugas untuk:
    1. Meninjau kinerja osis di lapangan
    2. Membuat surat laporan kinerja osis pra kegiatan dan paska kegiatan



Pasal 12
Musyawah MPK
Musyawarah MPK adalah institusi pengambilan keputusan dan evaluasi serta pelaksanaan proker MPK. (rapat bisa dihadiri pihak OSIS)



Pasal 13
Jenis – jenis Musyawarah
Musyawarah MPK,terdiri dari:

  1. Musyawarah kerja
  2. Musyawarah Pimpinan
  3. Musayawarah Mingguan
  4. Musyawarah Komisi
  5. Musyawarah Terpadu
  6. Musyawarah Luar Biasa


Pasal 14
Musyawarah Kerja
Musyawarah kerjas MPK adalah institusi pengambilan keputusan untuk menetapkan rancangan program kerja MPK selama stu periode kepengurusan.

Pasal 15
Musyawarah Pimpinan
Musyawarah Pimpinan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh Ketua,wakil ketua,sekretaris,bendahara dan ketua komisi MPK guna untuk institusi penagmbilan keputusan strategis tingkat pimpinan.

Pasal 16
Musyawarah Mingguan
Musyawarah Mingguan MPK adalah musyawarah yang dihadiri oleh seluruh anggota MPK berfungsi sebagai institusi pengambilan keputusan terhadap jalannya program kerja MPK yang sedang berjalan.


Pasal 17
Musyawarah Komisi
Musyawarah Komisi adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK beserta komisinya guna untuk sarana dengar pendapat terhadap satu program yang akan dan telah di laksanakan oleh Sekbid – Sekbid OSIS.

Pasal 18
Musyawarah terpadu
Musyawarah Terpadu adalah musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus MPK dan Pihak sekolah sebagai sarana dengar pendapat dari siswa terhadap sekolah

Pasal 19
Musyawarah Luar Biasa
Musyawarah Luar biasa adalah musyawarah yang dilaksanakan dalam keadaan yang tertentu apabila terjadi suatu hal yang mendesak.
Pasal 20
Syarat sah Musyawarah
Musyawarah dianggap sah apabila musyawah dihadiri oleh 2/3 anggota musyawarah

Pasal 21
Pengesahan Pengurus MPK
Pengesahan pengurus MPK di serahkan kpd komisi C selaku tugasnya
Dan sudah diambil janjinya

Pasal 22
Janji Pengurus MPK
Sebelum memangku jabata sebagai pengurus MPK, calon pengurus wajib/diharuskan mengucapkan janji dengan singgugh-sungguh dgn tuntutan Kepala sekolah Selaku Ketua Majelis Pembimbing di hadapan sidang khusus MPK.



Isi dari Janji dan tekad sebagai pengurus MPK adalah Sebagai berikut:


“Janji dan tekad Pengurus Mpk”
Dengan senantiasa mengharap ridha dan karunia Allah S.W.T,atas dasar kehormatan kami , kami berjanji:

  1. akan menjalankan kewajiban kami selaku pengurus MPK dgn kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
  2. Akan menjalankan ketentuan yang berlaku sesuai pedoman kinerja MPKdgn Penuh Tanggung jawab
  3. Akan menjalankan tugas dan fungsi Mpk sebagai mitra kerja OSIS dan sekolah demi terwujudnya visi dan misi MPK SMP Negeri 2 Parungkuda yang baik.

Semoga allah S.W.T meridhai janji kami dgn taufik dan hidayah-Nya



Pasal 23
Pendanaan
  1. Dalam melaksanakan tugasnya, MPK memiliki pendanaan Khusus yang bersumber dari dana          kesiswaan dan sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
  2. Pendanaan MPK di kelola secara otonom

Pasal 24
Penutup
Demikian aturan ini kami buat dengan harapan dapat dijadikan pedoman bagi kelancaran tugas MPK SMP Negeri 2 Parungkuda. Hal-hal yang belum tercantum akan di tentukan kemudian hari.


Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "CONTOH AD-ART MPK(MAJELIS PERWAKILAN KELAS)"

  1. KISAH CERITA SUKSES DARI SAYA, AWAL JADI HONORER SEKARANG SAYA SUDAH JADI PNS GURU DI JAWA TIMUR

    YANG HANYA BISA DI PERCAYA
    BPK DR HERMAN M. SI NO HP BELIAU 0853-2174-0123

    Sumpah demi allah ini kisah cerita nyata saya jadi PEGAWAI NEGERI SIPIL

    Alhamdulillah berkat bantuan BPK DR HERMAN M. SI beliau selaku DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA di BKN pusat yang telah membantu saya jadi PNS, Nomor hp bpk DR HERMAN M. SI hp: 0853-2174-0123

    KISAH CERITA SAYA JADI PNS Assalamu Alaikum wr-wb,Mohon maaf mengganggu waktu dan aktifitas ibu/bapak,saya cuma bisa menyampaikan melalui pesan singkat dan semoga bermanfaat, saya seorang honorer baru saja lulus jadi PNS k2 tahun 2014, dan Saya ingin berbagi cerita kepada anda, Bahwa dulunya saya ini cuma seorang Honorer di sekolah dasar, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 5 kali mengikuti ujian, tidak pernah lolos bahkan saya sempat putus asah, namun teman saya memberikan no telf Bpk DR HERMAN M. SI yang bekerja di BKN pusat Jl. Letjen Sutoyo No. 12 Jakarta Timur 13640 sebagai DIREKTUR APARATUR SIPIL NEGARA yang di kenalnya di bkn jakarta dan saya pun coba menghubungi beliau dan beliau menyuruh saya mengirim berkas saya melalui alamat kantor beliau, Satu minggu kemudian saya sudah ada panggilan ke jakarta untuk ujian, alhamdulillah berkat bantuan beliau saya pun bisa lulus dan SK saya akhirnya bisa keluar,dan saya sangat berterimah kasih ke pada beliau dan sudah mau membantu saya, itu adalah kisa nyata dari saya, jika anda ingin seperti saya anda bisa, Hubungi Bpk dr herman m. Si , siapa tau beliau bisa bantu. Wass...

    ReplyDelete